KabarDuri,DURI-Polda Riau melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu,Pil Ekstasi dan Pil Happy Five, Rabu (20/12).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal Bersama Gubernur Riau Edy Natar.Pelaksanaan pemusnahan barang Bukti Narkoba ini merupakan Hasil dari Kegiatan penangkapan Satnarkoba Polres Bengkalis.
Dari hasil Operasi Satnarkoba berhasil menyita dari empat orang Tersangka tersebut.

Kapolda Riau Irjen Iqbal mengatakan Barang bukti yang disita dan dimusnahkan berupa 5.172,49 gram, Pil Ekstasi 19.857 butir dan Pil Happy Five 18.095 butir.
“Pemusnahan Barang Bukti ini dari Empat Tersangka berinisial AL alias Yahya, MN alias Erik SO alias Anto dan RH,” Terang Kapolda Riau Irjen Pol. M Iqbal.
Kegiatan Pemusnahan Narkoba ini berdasarkan pada Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu – Shabu, Pil Extacy dan Happy Five, Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 09.00 Wib, bertempat di halaman Mapolda Riau , Jl. Pattimura Pekanbaru.

Turut hadir dalam Acara pem Turut hadir pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut Kejati Riau Dr.H Siswandriyono, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dan Rakca, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama TNI Feri Yunaldi, Kajati Riau Akmal Abbas, Danlanal Dumai Kolonel Laut (p) Kariady Bangun, Kabinda Riau Brigjen TNI R Wibisono Hendroyoso, KA BNNP Riau Brigjen Pol Robinson D.P Siregar.
Serta Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Ketua MKA Lam Riau Datuk Seri H.R Mardjohan Yusuf, Ketua Granat Riau Freddy Simanjuntak, Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri serta Kanit 1 dan 2 Satresnarkoba Polres Bengkalis.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















