DURI -Terima uang Rp2,04 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penetapan AM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Bermula dari Kasus Karhutla Desa Tasik Tebing Serai
Perkara ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai.
Berdasarkan hasil telaah lokasi, titik kebakaran tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap aktivitas penguasaan lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Jual Lahan Seluas 284 Hektare
Berdasarkan hasil penyidikan, AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak dengan luas masing-masing sekitar 270 hektare dan 14 hektare.
Jika digabungkan, luas lahan yang diduga menjadi objek transaksi mencapai sekitar 284 hektare.
Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan AM selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa.
Penggunaan cap kantor desa tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa Tasik Tebing Serai.
Terima Uang Rp2,04 Miliar
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari transaksi lahan pertama.
Sementara dari transaksi lainnya, AM diduga menerima uang sebesar Rp140 juta.
Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima AM mencapai Rp2,04 miliar.
Aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penguasaan dan transaksi lahan di kawasan hutan konservasi.
Polisi Dalami Peran Tersangka
Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik tidak hanya memeriksa dugaan peran AM dalam transaksi, tetapi juga mendalami dokumen yang digunakan, proses penguasaan lahan serta pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh hasil penyidikan yang menjadi dasar untuk meningkatkan status hukum AM.
AM kemudian disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Penyidik Siapkan Tahap I
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan.
Langkah tersebut meliputi melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli serta mempersiapkan proses Tahap I.
Penyidik juga masih dapat melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
Polres Bengkalis Ingatkan Masyarakat
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Masyarakat juga diminta memastikan status dan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi, terutama apabila lokasi tersebut berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan atau kawasan konservasi.
Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











