DURI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
“Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).

Kebijakan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Provinsi Riau berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pemprov Riau juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tertanggal 13 Mei 2026 mengenai kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah SMA, SMK, dan SLB dapat menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun tatap muka.
Pelaksanaannya dapat mempedomani data kualitas udara dari BMKG dan menyesuaikan kebijakan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Bagi sekolah yang menerapkan PJJ, kegiatan pembelajaran diharapkan tetap sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Sekolah juga diminta meminimalkan kegiatan di luar ruangan dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Sementara itu, sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka diminta mengimbau peserta didik menggunakan alat pelindung pernapasan, seperti masker.
Peserta didik juga diminta menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, cukup beristirahat, serta memenuhi kebutuhan air minum.
Imbauan serupa juga diberikan kepada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Provinsi Riau.
Selain sekolah, orang tua atau wali peserta didik juga diminta berperan aktif melindungi anak dari paparan kabut asap. Anak dianjurkan tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan.
Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker.
Dengan kebijakan ini, pelaksanaan pembelajaran SMA sederajat di Riau tidak serta-merta dihentikan, tetapi dapat disesuaikan berdasarkan kondisi kualitas udara dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












