PADANG – Kabiro PBJ (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa )Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Cerry M., mengakui bahwa dirinya merupakan sosok yang terlihat dalam rekaman video tidak senonoh yang belakangan viral di media sosial, Selasa (25/08/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan setelah Cerry dipanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat untuk menjalani klarifikasi terkait video yang beredar luas tersebut. Setelah memberikan penjelasan, ia juga mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada Agustus 2026.
Rekaman yang menjadi perhatian publik itu disebut merupakan potongan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu ruangan kerja di lingkungan Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Dalam video tersebut terlihat tindakan yang dinilai tidak pantas dan melibatkan oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar Arry Yuswandi, dengan anggota terdiri dari Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov Sumbar menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim yang telah dibentuk.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Pemprov Sumbar kini masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan langkah administratif maupun disiplin yang akan diambil.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











