KabarDuri, DURI – Peredaran rokok ilegal semakin marak di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kota Duri, Kecamatan Mandau.

Rokok-rokok ilegal dengan merek seperti Luffman, HD, dan Manchester tersebar luas di kota Duri, Untuk Mendapatkan rokok ilegal ini sangat mudah karena berbagai warung menjualnya.
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kota Duri
Pratisi Hukum sekaligus Pengacara lAW Officer Tuan Muda Suibri, SH Asal Kota Duri, menyatakan bahwa penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan razia. Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan masyarakat.
Ia mendesak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktek ilegal ini dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang beroperasi di kota Duri ini.
“Beredarnya Rokok Ilegal ini mengharuskan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi pendapatan negara dari pajak rokok yang sah,” Jelasnya.
Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenai pajak .Hal ini membuatnya sangat menarik bagi konsumen, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Salah satu narasumber yang enggan nama Tulis,mengatakan memilih Rokok ilegal
” Harga lebih murah dan Mudah didapati, Untuk lokasi tentu tidak Bisa Saya Sampaikan,” Ucapnya Kepada KabarDuri.Net
aparat penegak hukum bisa lebih serius menangani masalah ini. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal juga perlu ditingkatkan agar kesadaran akan risiko kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan bisa lebih dipahami.
Suibri, SH juga menambahkan bahwa selain razia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok. Kerjasama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, harus lebih diperkuat untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.
Hanya dengan tindakan nyata dan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, masalah peredaran rokok ilegal di Kota Duri dan Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan dengan efektif.
Saat dikonfirmasi oleh kabarDuri.Net via WhatsApp mengenai maraknya kasus rokok ilegal di Kota Duri, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro belum memberikan jawaban konfirmasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai : Undang-undang ini mengatur tentang produksi, distribusi, dan penjualan rokok serta produk tembakau lainnya. Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dianggap ilegal dan pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan penjara.
2. **Peraturan Menteri Keuangan**: Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa peraturan mengenai tata cara pembayaran dan pengawasan cukai. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai dan Pencatatan Produk Tembakau.
3.Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap peraturan cukai rokok dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Sanksi ini meliputi denda hingga beberapa miliar rupiah dan/atau penjara hingga 8 tahun.
4. **Pengawasan**: Bea Cukai Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.*RK
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















