KabarDuri, DURI – Polres Bengkalis dari Sat Resnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Acara ini berlangsung di halaman polda Riau, Jl. Pattimura, Kota Pekanbaru.Pada hari Jumat, 12 Juli 2024 pukul 09.30 WIB,

Pemusnahan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan laporan, antara lain Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta beberapa laporan polisi terkait tindak pidana narkotika yang terjadi pada Mei dan Juni 2024. Selain itu, dasar hukum juga mencakup beberapa surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut hadir beberapa pejabat penting, antara lain Kapolda Riau, PJ Gubernur Riau yang diwakili, Kepala BNN Provinsi Riau, Danrem 031 Wira Bima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, serta beberapa perwakilan dari pengadilan, kepolisian, dan organisasi terkait lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh wartawan dan masyarakat umum.
Rangkaian kegiatan pemusnahan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolda Riau, pemusnahan barang bukti, sesi foto bersama, dan ditutup dengan acara selesai.
“Adapun tersangka yang terkait dengan barang bukti ini adalah OKA Trias Putra, Mhd. Hasyar Budiansyah alias Bob, Riko Deswanto, Firdaus Rama Putra alias Pir, Saprizal alias Omo, M. Fauzan alias Ojan, Suryadi alias Surya, dan Tengku Syaipul alias Ipul.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari daun ganja kering seberat 2.916,34 gram dan sabu seberat 898,06 gram serta 6.999,99 gram,” Tutup Kasat Narkoba Ipda Hasan Basri *Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















