KabarDuri, PEKANBARU – Buat Paracetamol jadi Extasi, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar produsen pil ekstasi palsu di Pekanbaru. Tiga tersangka yang diamankan adalah NA (35), residivis, AY (33), dan YA (32).
Petugas menangkap ketiganya di dua lokasi berbeda beserta alat produksi pil ekstasi palsu. Bahan baku pil ini adalah obat flu procold yang mengandung paracetamol dan dicetak menjadi pil ekstasi palsu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari informasi mengenai peredaran ekstasi di Jalan Sudirman dekat salah satu tempat hiburan malam. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi, tim mendatangi lokasi dan mengidentifikasi terduga pelaku. Tim langsung bergerak menyisir Jalan Sudirman Pekanbaru, menemukan mereka mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir salah satu tempat hiburan malam,” ujar Kombes Manang, Selasa (9/7).
Tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang kemudian menangkap NA dan AY. Barang bukti berbentuk pil ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana AY. Berdasarkan pengakuan mereka, pil tersebut didapat dari YA.
“Malam itu juga kami mengembangkan kasus dan berhasil menangkap YA di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat,” kata Manang.
Polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu. Pelaku membuat pil tersebut dari campuran beberapa obat yang biasa digunakan untuk sakit kepala. Selain itu, ditemukan juga 24 pil ekstasi yang sudah jadi.
“Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegas Manang.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menambahkan bahwa ketiga pelaku telah memproduksi pil ekstasi palsu selama satu tahun. Mereka mengedarkan pil ekstasi palsu di depan Brother’s Club & KTV, Pekanbaru.
“Pelaku menyimpan pil ekstasi palsu dalam plastik hijau di laci motor AY. Total barang bukti 24 butir,” jelas Manang.
Saat mengembangkan kasus, polisi menangkap YA di rumahnya di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Di rumah YA, petugas juga menyita alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku bisa mencetak puluhan pil ekstasi sehari menggunakan obat procold,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















