KabarDuri, DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gaya Baru Ujung, Kelurahan Duri Timur.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/164/X/2024, yang mengungkap keterlibatan tersangka Rian Efendi alias Rian dalam peredaran narkotika. Berdasarkan pengakuan Rian, narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari tersangka bernama Andri (29), seorang bandar narkoba yang berdomisili di Jalan Sejahtera, Gang Amal, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan Andri, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan di lokasi yang telah diinformasikan. Dalam penggeledahan di rumah Andri, polisi menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 5,16 gram, satu tabung kecil berwarna hitam, satu unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Bengkalis melalui tim penyidik menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok berinisial DEP yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Andri menunjukkan positif (+) mengandung metamphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















