KabarDuri, DURI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional.
Polisi mengungkap kasus ini pada 12 Mei 2025 dan menangkap empat tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.

“Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
mengatakan bahwa petugas menetapkan empat dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka”Ujarnya.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Adapun MN adalah pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
“MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi,” jelas Jossy.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Petugas memulai penangkapan dengan membuntuti mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil tersebut, mereka menemukan dua orang tersangka, D dan A, beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
“Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Kami langsung menangkap pelaku setelah mereka mengambil barang tersebut,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Selain itu, Kombes Putu juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang memburu satu orang buron berinisial AZ, yang diduga mengendalikan operasi utama dari luar negeri.
“AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta,” ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan menjerat para tersangka menggunakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















