DURI – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdapat hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang selama proses persidangan sehingga menyulitkan pembuktian perkara.
Abdul Wahid didakwa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus “jatah preman” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga menginstruksikan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan untuk mengumpulkan dana setoran yang bersumber dari proyek-proyek dengan anggaran tahun 2025.
Perkara ini turut menyeret dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam yang menjalani proses persidangan secara bersamaan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya menyatakan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pihaknya memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












