KabarDuri, DURI – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkalis mengutuk keras segala bentuk teror dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Teror ancaman kekerasan terhadap jurnalis dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, dilakukan orang yang mengaku bernama Alpin menyampaikan ancaman kepada wartawan media KabarDuri.net.

“Bukan komentar TikTok kau boss kalau berani. Dibelakang layar main kau. Sini one by one sama ku,” ancamnya via WhatsApp bernomor 0827932676.
Teror dan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini usai pemberitaan dugaan aktivitas mafia gudang CPO di wilayah Kecamatan Bathin Solapan yang dimuat media tersebut.
“Kita sangat mengecam keras pelaku aksi teror dan jelas tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dan jelas bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers,” tegas Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis, Bambang Gusfriadi, kepada sejumlah wartawan, Sabtu 24 Mei 2025
Bambang menjelaskan, setiap wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi oleh UU Pokok Pers.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















