DURI – Dani Nursalam dan Abdul Wahid saling bantah soal dana Rp1 miliar dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Pada Hari Kamis (4/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Dani Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau dan dihadirkan sebagai saksi mahkota mengaku pernah melaporkan kepada Abdul Wahid terkait dana komitmen sebesar Rp1 miliar yang disebut telah terkumpul.
Di hadapan majelis hakim, Dani mengaku mengetahui adanya pemberian uang dari Dinas PUPR-PKPP Riau yang mengalir kepadanya sebagai dana operasional.
Ia juga menyebut bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengetahui dan menyetujui pemberian dana tersebut,Jumat (5/06/2026).
Salah satu poin yang mencuat dalam persidangan adalah terkait dana sebesar Rp1 miliar yang disebut sebagai dana komitmen.
Dani menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun dibantah oleh Abdul Wahid.
“Saya tetap pada keterangan di BAP,” tegas Dani saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.
Dani juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan secara langsung kepada Abdul Wahid mengenai terkumpulnya dana komitmen sebesar Rp1 miliar yang berasal dari Kepala Dinas PUPR-PKPP.

Selain itu, ia mengaku pernah dimintai bantuan untuk menyiapkan dana ratusan juta rupiah guna keberangkatan rombongan ke Singapura dan Malaysia.
Dalam kesaksiannya, Dani turut menceritakan kronologi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung. Saat itu, ia mengaku sedang berada di sebuah kedai kopi di Duri ketika menerima informasi mengenai penangkapan Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan.
Informasi tersebut, menurut Dani, diperoleh dari Tata Maulana yang disebut sebagai orang dekat gubernur. Ia juga mengaku sempat diminta agar tidak menghubungi Kepala Dinas PUPR terlebih dahulu setelah menerima kabar penangkapan tersebut.
Persidangan juga mengungkap fakta baru terkait keberadaan telepon genggam milik Dani saat OTT berlangsung. Hingga persidangan digelar, keberadaan perangkat komunikasi tersebut disebut belum diketahui secara pasti.
Selain membahas perkara yang sedang berjalan, Dani menjelaskan bahwa hubungannya dengan Abdul Wahid telah terjalin cukup lama. Keduanya disebut telah saling mengenal sejak aktif bersama dalam kegiatan politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), termasuk saat proses pencalonan legislatif di daerah pemilihan Indragiri.
Sementara itu, Abdul Wahid secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan saksi.
Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan Dani untuk mengoordinasikan pengumpulan dana maupun meminta uang operasional sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
Wahid juga membantah tuduhan terkait permintaan dana Rp450 juta untuk biaya perjalanan ke Malaysia serta dana operasional sebesar Rp50 juta. Menurutnya, dirinya tidak mengetahui adanya pengumpulan maupun penyerahan uang yang disebut berasal dari Dinas PUPR-PKPP Riau.
Perbedaan keterangan antara Dani Nursalam dan Abdul Wahid membuat suasana sidang berlangsung sengit. Majelis hakim masih akan mendalami sejumlah fakta dan keterangan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Provinsi Riau tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












