Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A.D. (24) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 18,07 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,07 gram yang disimpan dalam sebuah plastik hitam dan tas kecil berwarna pink,” ujar AKBP Fahrian.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan tepi lahan sawit.
Dari hasil interogasi awal, A.D. mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial I.N. alias U.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












