DURI – Polsek Mandau di bawah jajaran Polres Bengkalis akhirnya menahan tersangka utama dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mencuat sejak Februari 2025 lalu. Penahanan dilakukan usai seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk rekonstruksi dan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku dan korban, rampung dilaksanakan.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap, mengonfirmasi langsung status penahanan pelaku.

“Pelaku sudah kami tahan setelah seluruh proses pemeriksaan, termasuk rekonstruksi dan pemeriksaan psikologis, selesai dilakukan,” ungkap IPTU Irsanuddin kepada KabarDuri.Net,Minggu (27/7/2025).
Berawal dari Laporan Kekerasan Anak
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dengan nomor laporan LP/60/II/2025/RIAU/BKS/SEK-MDU.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga anaknya menjadi korban kekerasan.
Polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik/47/II/2025/Reskrim dan melakukan pemeriksaan awal.
Beberapa langkah cepat dilakukan, mulai dari pengecekan TKP, permintaan pendampingan dan psikolog dari UPT PPA Kecamatan Mandau, serta visum di RSUD Mandau. Hasil visum keluar pada 25 Februari 2025 dan memperkuat dugaan adanya kekerasan.
Puluhan Saksi dan Pemeriksaan Ahli
Selama lima bulan proses penanganan, penyidik memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk saksi keluarga seperti BAGINDA, NAVIA ROSITA, FATMAYANTI, YENI JUWITA, AGUS PURWANTO, dan lainnya.
Pemeriksaan psikologi terhadap korban dan pelaku juga dilakukan, diikuti permintaan keterangan ahli pidana pada 5 Juni 2025.
Rekonstruksi kasus dilaksanakan dua hari berturut-turut, yakni 10 dan 11 Juli 2025.
Tersangka dan para saksi dihadirkan untuk memperkuat kronologi kejadian.
Tersangka juga telah dipanggil secara resmi melalui dua surat pemanggilan, dan diperiksa secara intensif pada 25 Juli 2025.
Pemeriksaan Psikologi Tersangka Tuntas
Pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 23 dan 25 Juli 2025.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka dalam keadaan sadar dan memahami tindakannya saat kejadian berlangsung. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kami tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga hasil visum, pendapat ahli pidana, dan hasil psikologis untuk memperkuat kasus ini,” tambah IPTU Irsanuddin.
Kendala di Lapangan: Saksi Tidak Kooperatif
Penyidik sempat mengalami hambatan selama penyidikan, terutama karena saksi bernama HARIS yang disebut sebagai suami dari saksi LINDA tidak bersedia memberikan keterangan secara lengkap.
HARIS diduga mengetahui rangkaian peristiwa, namun memilih tidak kooperatif. Hal ini sempat memperlambat proses kelengkapan berkas perkara.
Rencana Tindak Lanjut: Analisis Barang Bukti Digital
Penyidik kini fokus melengkapi bukti digital, yakni menganalisis isi handphone milik saksi MUTIARA DE LUCHA dan tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II.
“Setelah bukti digital kami analisis, kami segera melimpahkan berkas ke JPU. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Mandau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















