DURI – Komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan oleh Polsek Mandau.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial CA (32) dan IR (23). Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah lantai kamar rumah tersebut.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79.000.
Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua tersangka di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah lantai rumah. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Primadona.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (36) di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp365.000, serta satu lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan memburu pemasok yang telah masuk DPO,” kata Kapolsek.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Polsek Mandau juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam,” tutup Kompol Primadona kepada KabarDuri.net.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












