DURI – Sistem tilang elektronik bergerak atau Electronic Traffic Law Enforcement Mobile (ETLE Mobile) kini resmi hadir di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat direkam dan diproses langsung saat patroli tanpa menghentikan pengendara di tempat.
Kepastian hadirnya ETLE Mobile di Duri disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi KabarDuri.net melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/08/2025).
“Sudah, ETLE Mobile,” ungkapnya singkat
Berbeda dengan ETLE statis yang hanya terpasang di titik tertentu, ETLE Mobile dibawa oleh kendaraan patroli atau perangkat portabel petugas.

berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, hingga berkendara melawan arus.
Salah satu contoh penerapan ETLE Mobile di Duri terekam pada Jumat (15/8/2025) pukul 07.50 WIB di Jalan Hangtuah Air Jamban. Sebuah kendaraan roda dua dengan nomor polisi BM terdeteksi melanggar aturan karena pengendara tidak menggunakan helm.
Bukti pelanggaran akan dikirim ke pusat data, diverifikasi oleh petugas, lalu diterbitkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai data Samsat. Jika terbukti, pelanggar diwajibkan membayar denda tilang melalui mekanisme resmi.
Hadirnya ETLE Mobile diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sekaligus menjangkau area yang belum terpasang kamera ETLE permanen.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















