DURI – Kasus Emas Palsu di Duri,Saat ini warga masih mencoba memahami bagaimana perhiasan yang mereka beli ternyata bukan emas, upaya media KabarDuri.net untuk menyampaikan informasi secara utuh justru menemui jalan sunyi.
Kasus pemalsuan emas yang menyeret pemilik Toko Emas Samudra, Muhammad Iksan, memang tengah ditangani oleh jajaran Polres Bengkalis.

Namun ketika jurnalis kabarduri.net mencoba mengonfirmasi lebih lanjut tentang kronologi penangkapan, hingga jumlah emas di Palsukan, informasi tidak bisa di kembangkan.
Sementara itu, sinyal keterbukaan justru tampak lebih hangat ketika datang dari arah media nasional.
Sikap ini memunculkan kesan: akses informasi tampaknya bukan lagi hak bersama, melainkan hak yang bergantung pada nama.
Di tengah kasus yang menyentuh kerugian warga dan potensi hukum serius, transparansi seharusnya menjadi pilar utama, bukan privilese yang bersifat selektif.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yon Mabel saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap pemilik Toko Emas Samudra. “Sudah ujarnya singkat.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan maupun data Berapa tahun pelaku Melakukan aksinya.
Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan jurnalis kepada Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres tidak memberikan tanggapan maupun data tambahan terkait kasus tersebut.
Sikap tertutup aparat kepolisian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Kami menilai terdapat indikasi pembatasan informasi kepada media lokal, seolah data kasus hanya diperuntukkan bagi media nasional.
Berbeda halnya ketika permintaan informasi datang dari media nasional, yang disebut-sebut memperoleh tanggapan lebih terbuka.
Sejak kasus pemalsuan emas di Duri mencuat, DM Instagram @kabarduri dipenuhi pertanyaan warga: emas jenis apa yang dipalsukan? Cincin, gelang, atau kalung?
Namun, pertanyaan-pertanyaan itu sulit dijawab,disebabkan Informasi kepada media Lokal seperti kabarduri.net diduga diamkan saja dan di Batasi.
Kabarduri.net, yang lahir dari dukungan warga Duri untuk mendapatkan informasi yang Cepat dan jujur, justru terbentur keterbatasan Informasi.
Sementara media nasional mendapat ruang, media lokal seperti kami hanya bisa menunggu di kota yang paling terdampak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin hak setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















