DURI – Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik XL dan Telkomsel hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan kepada KabarDuri.net, pencurian itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di dua lokasi, yaitu tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta tower XL di Desa Kuala Alam.Senin (1/09/2025).
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, polisi langsung bergerak cepat. Tim opsnal menelusuri informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku berasal dari luar Bengkalis dan melarikan diri ke seberang pulau. Dari petunjuk tersebut, polisi mempersempit pencarian.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap tiga pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31) di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.
“Tim opsnal berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu mobil Avanza warna silver, lima baterai lithium Telkomsel, satu baterai lithium XL, dan dua unit UUBP milik XL,” ujar Kapolres.
Sebelum penangkapan, pihak PT CCSI di Pekanbaru terlebih dahulu mendeteksi alarm perangkat tower yang tidak terhubung. Berdasarkan informasi itu, teknisi melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan baterai tower sudah hilang. Kasus tersebut kemudian mereka laporkan ke Polres Bengkalis.
Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Langkah cepat aparat membuahkan hasil karena ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan mobil Avanza untuk membawa hasil curian dari lokasi kejadian.
Kini, polisi menahan ketiga pelaku di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian serupa di wilayah lain.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















