RIAU – Atlet Riau menerima bonus sebesar Rp10 miliar lebih dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setelah sukses meraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara. Pemerintah mencairkan bonus itu pada Rabu (3/9/2025) dan sekaligus memberikan penghargaan kepada para pelatih.
Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak atlet. Ia menyebut pemerintah menyalurkan bonus secara bertahap dan mengimbau seluruh atlet tetap sabar selama proses pencairan berlangsung. Dengan pencairan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh perjuangan atlet mendapat apresiasi nyata.
Kontingen Riau mencatat perolehan 78 medali dengan rincian 21 emas, 22 perak, dan 36 perunggu. Namun, hasil tersebut belum memenuhi target KONI Riau yang menargetkan 25 emas. Prestasi ini sejajar dengan capaian di PON XX Papua 2021 dengan 21 emas, tetapi peringkat Riau turun dari posisi 8 menjadi posisi 12.

Riau hanya terpaut satu emas dari Lampung. Sementara itu, tuan rumah Aceh dan Sumatera Utara mencatat prestasi gemilang. Sumatera Utara menembus peringkat 4, sedangkan Aceh berhasil menduduki posisi 6.
Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan seluruh tim sudah bekerja maksimal dalam mempersiapkan kontingen selama 2,5 tahun. Meskipun demikian, banyak cabang olahraga unggulan justru gagal mempersembahkan emas.
Iskandar menyebut sembilan cabang olahraga seperti angkat besi, binaraga, sepak takraw, paramotor, terjun payung, dayung, muaythai, barongsai, dan kempo tidak berhasil meraih emas. Beberapa cabang bahkan tidak menyumbangkan medali sama sekali.
Meski banyak cabang unggulan gagal, Iskandar tetap mengapresiasi cabang olahraga yang melampaui target. Cabor ski air menyumbang dua emas, senam berhasil meraih tiga emas, dan anggar juga menambah satu emas. Keberhasilan tak terduga ini, menurutnya, menjadi pelajaran berharga bagi Riau untuk menatap PON berikutnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















