RIAU – Polres Siak menangkap bandar dan kurir narkoba dalam penggerebekan di Kecamatan Sawit Permai, Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2025) malam. Polisi menyita 39 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram yang pelaku sembunyikan dalam kaleng rokok dan tabung permen.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba AKP Tony mengatakan, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Jalan Perawang–Siak Km. 55, RT 015 RW 008 Dusun Emplasment, Kampung Sawit Permai, Kamis (18/09/2025).

Polisi berhasil membekuk dua pria berinisial HDK (25) warga Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, dan NT (40) warga Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit. Hasil pemeriksaan menunjukkan HDK berperan sebagai bandar, sedangkan NT bertugas sebagai kurir.
Petugas menemukan 39 paket sabu yang pelaku sembunyikan dalam kaleng rokok dan tabung permen Happydent. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka positif Amphetamine dan Methamphetamine. Keduanya sudah kami amankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba AKP Tony.
Ia menambahkan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Siak menegaskan akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba dengan melibatkan peran aktif masyarakat.*Darma Wijaya
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















