RIAU – Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang wanita pengendara sepeda motor bersama seorang pria karena membawa narkotika jenis sabu di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyebutkan, masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba di Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi sejak siang.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menghentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor bersama seorang pria. Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat diperiksa, wanita itu mencoba membuang bungkusan ke semak-semak,” kata AKP Tony. Sabtu (20/09/2025).
Petugas berhasil menemukan bungkusan tersebut berisi tiga paket sabu siap edar. Polisi juga menyita dua unit ponsel yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan lain.
Polisi mengidentifikasi keduanya sebagai A.H. (36), wanita asal Kecamatan Dayun, dan H.S. (32), pria asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Petugas menggiring mereka ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Tony menegaskan, pihaknya masih menelusuri asal barang haram tersebut dan jaringan yang terlibat. “Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok,” ujarnya.
Penyidik menjerat A.H. dan H.S. dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















