DURI – Mantan Kepala Desa (Kades) Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berinisial T (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, Jumat (4/08/2026).
Selain T, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis juga menetapkan seorang warga lainnya berinisial S (62) sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga pengumpulan dan penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polres Bengkalis. Penyidik masih melakukan penyelesaian administrasi dan pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












