RIAU – Rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/11/2025) pagi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Empat mobil berwarna hitam terlihat memasuki halaman rumah dinas Abdul Wahid. Sejumlah penyidik KPK turun dari kendaraan dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dinas yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Aktivitas berlangsung tertutup dan diawasi secara ketat hingga beberapa jam. Setelah selesai, keempat mobil tersebut meninggalkan lokasi membawa sejumlah koper diduga berisi dokumen penting.

Langkah tegas ini dilakukan setelah KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan.
Penetapan ini diumumkan pada Selasa (5/11/2025) setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Pekanbaru dan sejumlah daerah di Riau.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. Sehari setelah itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Lembaga tersebut belum menyampaikan secara rinci hasil temuan dari lokasi penggeledahan, namun memastikan proses hukum terhadap Abdul Wahid akan terus berjalan.
Sumber Antara Riau
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















