SIAK – Polres Siak berhasil menggulung seorang bandar muda berinisial MA (23), warga Pekanbaru, dan menyita 52 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,80 gram.
Petugas menangkap MA pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah lahan sawit di Jalan Simpang Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Jumat (7/11/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Tony, menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy untuk memancing pelaku.
“Setelah informasi dinyatakan valid, kami melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Tony.
Saat hendak ditangkap, MA sempat melarikan diri dan melawan petugas, namun tim Satresnarkoba dengan cepat berhasil melumpuhkannya. Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan 52 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa, Empat plastik klip bening pembungkus sabu,Satu unit handphone merek Oppo, dan Uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial PJ, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok utama dan sedang melakukan pengejaran,” tegas AKP Tony.
Hasil tes urine terhadap MA juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan metamfetamina, menandakan bahwa pelaku tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra memberikan apresiasi terhadap kerja cepat tim Satresnarkoba dan menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.
Saat ini, MA telah ditahan di Mapolres Siak dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas komitmen Polres Siak dalam mendukung Program Quick Wins Polri untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















