RIAU – Polres Meranti menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia setelah seorang pemuda 24 tahun asal Alahair ditangkap sesaat setelah turun di Pelabuhan Tanjungharapan, Selatpanjang, Jumat (17/11/2025) sore.
Pelaku yang membawa sabu, pil Happy Five, dan cartridge rokok elektrik itu langsung diamankan petugas setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers pada Jumat (5/11/2025). Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajaran Satresnarkoba tentang adanya seorang penumpang dari negeri jiran yang disinyalir membawa sabu-sabu menuju Selatpanjang.
Menyikapi laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke pelabuhan dan memantau setiap penumpang yang turun. Kecurigaan muncul saat seorang pria terlihat gelisah. Pemeriksaan dilakukan, dan dari tubuhnya polisi menemukan tiga jenis narkotika.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkoba yang dibawa pelaku,” ujar Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi yang turut didampingi Ps Kasat Narkoba, Mohammad Iqbalul Fikri.
Barang bukti yang disita terdiri dari 45 paket sabu seberat total 501,07 gram, 200 butir pil Happy Five, serta 110 cartridge rokok elektrik merek Yakuza. Seluruhnya dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan dengan cara diikat pada bagian paha pelaku, berinisial SS.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa SS tidak bekerja sendirian. Ia ditugaskan membawa barang haram tersebut untuk diserahkan kepada seorang pria berinisial BU, 46 tahun, yang juga berdomisili di Alahair, Selatpanjang. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap BU.
“SS berperan sebagai pengangkut barang dari Malaysia melalui jalur laut, sedangkan BU bertugas menyalurkan narkotika tersebut di wilayah Selatpanjang,” terang Ps Kasat Narkoba Iqbalul.
Dari pengakuan keduanya, terungkap bahwa SS sudah empat kali menyelundupkan narkoba ke Meranti sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi kali ini.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















