DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22).
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis.
AKBP Fahrian menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil yang dikendarai tersangka D.T.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus besar diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam tas panjang warna hitam di dalam mobil,” ujarnya kepada KabarDuri.net, Jum’at (10/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap D.T., petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil menangkap tersangka F. Selanjutnya, pengembangan kembali mengarah ke Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, hingga akhirnya tersangka A. berhasil diamankan.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, empat unit telepon genggam Android, serta satu tas panjang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif methamphetamine. Meski demikian, penyidik tetap menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












