DURI – Pemerintah Provinsi Riau resmi mencanangkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5/400.3/SETDA/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI serta surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau dalam rangka mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Dalam edaran itu disebutkan, setiap ayah dianjurkan hadir langsung ke sekolah untuk mengambil rapor anak pada waktu penerimaan rapor di akhir semester.

Gerakan ini menyasar anak usia sekolah mulai dari PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.
Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah mulai diberlakukan pada Desember 2025, menyesuaikan dengan jadwal pengambilan rapor di masing-masing sekolah. Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini, pemerintah memberikan dispensasi keterlambatan kerja sesuai ketentuan instansi atau kantor masing-masing.
Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN juga akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah terpilih.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, atas nama Gubernur Riau.
Pemerintah berharap gerakan ini dapat meningkatkan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















