DURI – Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial HM (35) diamankan polisi belum 1x 24 jam setelah beraksi, Rabu (04/02/2026).
Kapolsek Mandau menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, di depan Resto Sunoramen, Jalan Desaharapan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Korban diketahui bernama EF(21), seorang wiraswasta asal Kelurahan Air Jamban. Saat kejadian, korban bersama saksi berhenti di depan kedai dan meletakkan dua unit handphone di laci sepeda motor. Namun saat keduanya masuk ke dalam kedai, pelaku langsung mengambil kesempatan.
“Saksi sempat berteriak minta tolong dan berusaha menarik pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor. Akibatnya, saksi terseret dan terjatuh ke aspal,” ungkap kepada KabarDuri.net
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.900.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Mandau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Pelaku Ditangkap Dini Hari
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,1 unit handphone Oppo A16K,1 unit handphone Realme Note 70,1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















