DURI – Polsek Mandau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua penindakan yang dilakukan pada 9 dan 10 Februari 2026, petugas mengamankan tiga orang tersangka di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/02/2026).
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 18.24 WIB di sebuah rumah di Jalan Rangau KUD KM 15, Desa Petani.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial T.H. (43) dan R.R. (30). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang masuk, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Saat penggerebekan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 22 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 3,66 gram yang disimpan di dapur dan kamar rumah.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai lebih dari Rp1 juta, satu unit handphone, tas, kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta plastik klip yang diduga untuk pengemasan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO). Hasil tes urin menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Sehari kemudian, Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.37 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali melakukan penindakan di areal kebun sawit milik warga di sekitar Simpang Jurong, Jalan Rangau KM 17, Desa Petani.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial I.G. (44) diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar 0,64 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit handphone, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dompet, kunci sepeda motor, serta plastik klip.
Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy sebelum akhirnya mengamankan tersangka. Sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet yang disembunyikan di sela kayu di area kebun sawit.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T (DPO). Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif methamphetamine.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















