BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin malam (9/2/2026), polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.

“Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial J (62) dan S (39). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri dan diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi PMI yang dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi,” Ungkapnya kepada KabarDuri.net Saat dikonfirmasi
Peristiwa itu terungkap di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan lima PMI yang baru tiba dari Malaysia. Mereka diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima PMI tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat. Setibanya di daratan, mereka dijemput menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam dan kemudian diantar menuju rumah penampungan. Kedua terduga pelaku disebut turut mengawal proses penjemputan tersebut.
Di lokasi penampungan, para PMI diduga ditempatkan dalam kondisi fasilitas yang tidak memadai. Polisi yang telah melakukan pemantauan kemudian bergerak dan mengamankan para PMI beserta dua terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para saksi dan terduga pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit speed boat yang digunakan sebagai alat transportasi penyeberangan, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Rush warna silver.
Saat ini, J dan S telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pengiriman PMI secara nonprosedural yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja migran.
Masyarakat diimbau agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















