DURI – Umat Muslim di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mulai mempersiapkan diri menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Besaran zakat fitrah tahun ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pedoman nasional, yang kemudian dapat disesuaikan berdasarkan harga beras di masing-masing daerah.
Secara umum, besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium per orang.

Ketentuan ini berlaku bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, dan menjadi kewajiban kepala keluarga untuk membayarkan zakat bagi seluruh anggota keluarganya.
Acuan dan Penyesuaian di Kabupaten Bengkalis
Di Kabupaten Bengkalis, besaran zakat fitrah biasanya diumumkan secara resmi oleh Baznas kabupaten bersama Kementerian Agama setempat setelah melakukan survei harga beras di pasaran. Jika harga beras lokal berada di atas atau di bawah asumsi nasional, maka nominal uang yang dibayarkan dapat disesuaikan agar tetap setara dengan 2,5 kilogram beras yang layak konsumsi.
Dengan demikian, masyarakat Bengkalis disarankan untuk memperhatikan pengumuman resmi dari Baznas daerah maupun pengurus masjid setempat guna memastikan nominal yang sesuai dengan ketentuan lokal.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yakni:
1. Beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
2. Uang tunaisenilai Rp50.000 atau sesuai ketetapan daerah yang setara dengan harga beras.
Pembayaran dalam bentuk uang kini lebih banyak dipilih karena dinilai praktis dan memudahkan proses distribusi kepada mustahik (penerima zakat). Namun, pembayaran dalam bentuk beras tetap sah dan sesuai sunnah selama memenuhi takaran yang ditentukan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadan menjelang hari raya. Apabila dibayarkan setelah Salat Id, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar zakat dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sebelum hari raya tiba.
Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama, yakni menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia selama Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, umat Muslim di Kabupaten Bengkalis turut memperkuat solidaritas sosial dan memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai nominal resmi zakat fitrah 2026 di Bengkalis, masyarakat dapat menghubungi kantor Baznas Kabupaten Bengkalis atau pengurus masjid terdekat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















