DURI – Polres Bengkalis terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar selama 4 hingga 5 Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total tujuh tersangka yang diamankan dari Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, dan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna yang merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Fahrian kepada KabarDuri.net

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Polisi menangkap dua tersangka berinisial FH (21) dan AM (22) yang diduga sebagai pengedar.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 21 paket kecil sabu seberat 4,18 gram, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (5/5/2026) dini hari pukul 00.27 WIB, polisi mengamankan tersangka IR (23) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram dan satu unit handphone.
Masih di lokasi yang sama, sekitar pukul 01.10 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka SP (31). Dari penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu seberat 1,48 gram, kaca pyrex, tisu, dan plastik klip bening.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka menggunakan modus “lempar barang”, yakni transaksi tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Kemudian pada Selasa (5/5/2026) pukul 14.48 WIB, jajaran Polsek Pinggir menggerebek sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja. Dua tersangka yakni DP (36) dan DA (32) berhasil diamankan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), uang tunai Rp2.700.000, serta dua unit handphone.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












