DURI – Polsek Mandau,bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seorang perempuan berinisial D.S.M (28) diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine, Jum’at (20/02/2026).
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Mandau di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP A / 17 / II / 2026 / SPKT / RIAU / RES-BKS / SEK-MDU tanggal 19 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kapolres Bengkalis melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusantara I Gang Cendrawasih, Kelurahan Babussalam.
Atas perintah Kapolres, Kanit Reskrim Polsek Mandau bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial D.S.M.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku, namun tidak menemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.
Terhadap yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















