DURI – Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial H.P (32) diamankan pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjalankan program P4GN serta merespon cepat informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika,” ujar Kapolsek Mandau kepada KabarDuri.net.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, baik secara langsung maupun melalui layanan Polisi 110, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 19 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani tes urine dengan hasil positif (+) Methamphetamine.
Selain 19 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian di antaranya membuat Laporan Polisi Nomor: LP A / 21 / II / 2026 / SPKT / RIAU / RES-BKS / SEK-MDU tertanggal 23 Februari 2026, mengamankan tersangka dan barang bukti, melaksanakan tes urine, dokumentasi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Mandau kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan pengaduan WhatsApp dan 110.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita sukseskan program P4GN demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















