RIAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Satlantas Polresta setempat kembali merilis jadwal operasional Samsat Keliling (Samkel) untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Selasa (24/02/2026).

Layanan jemput bola ini disebar di berbagai titik strategis mulai dari pusat perbelanjaan hingga area publik di seluruh kabupaten/kota di Riau. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean di kantor induk serta meningkatkan kesadaran pajak warga.
Jadwal Operasional Wilayah Pekanbaru
Untuk wilayah Ibu Kota Provinsi, layanan dibagi menjadi dua unit bus yang beroperasi setiap hari dengan rincian sebagai berikut
- Senin: SPBU Hangtuah Ujung & Mall Ciputra Seraya (08.30 – 13.00 WIB)
- Selasa: Plaza The Central (Pasar Kodim) & Giant Panam (08.30 – 13.00 WIB)
- Rabu: Pasar Sail & Mall SKA (08.30 – 13.00 WIB)
- Kamis: Plaza Citra & Indomaret Pasar Tangor (08.30 – 13.00 WIB)
- Jumat: Taman Alam Mayang & Purna MTQ (08.30 – 11.00 WIB)
- Sabtu: Indomaret Tanjung Datuk & Indogrosir Arengka (08.30 – 12.00 WIB)
- Minggu: Area Car Free Day (CFD) (07.00 – 09.00 WIB)
Sebaran Wilayah Kabupaten (Kampar, Siak, Pelalawan, & Duri)
Petugas juga menyisir wilayah kabupaten dengan jadwal dinamis yang menyesuaikan hari pasar:
- Kabupaten Kampar: Difokuskan di wilayah Bangkinang Kota (Lapangan Merdeka), Tapung, dan Siak Hulu.
- Kabupaten Siak: Unit standby di Perawang (KM 4 Tualang), Kandis, dan Tepian Sungai Siak (Gedung Tengku Mahratu).
- Kabupaten Pelalawan: Layanan rutin di Pangkalan Kerinci (Depan Swalayan Mandiri) dan program Samsat Tanjak untuk menjangkau pelosok desa.
- Wilayah Duri & Dumai: Konsentrasi layanan berada di depan Ramayana Duri dan Taman Bukit Gelanggang Dumai pada akhir pekan
Syarat dan Ketentuan
Masyarakat diingatkan untuk membawa dokumen asli guna mempercepat proses validasi, antara lain:
- KTP Asli (sesuai identitas pada STNK).
- STNK Asli.
- SKPD/Notice Pajak Terakhir.
Layanan Samsat Keliling HANYA melayani pembayaran pajak tahunan (pengesahan 1 tahun). Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti plat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk untuk proses cek fisik kendaraan.
Bagi warga yang ingin menghindari kerumunan, Bapenda Riau juga menyediakan fasilitas Samsat Drive Thru di Jl. Sudirman (Samping Hotel Pangeran) atau melalui aplikasi digital SIGNAL
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















