DURI – Tim Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.S.L. (34) diamankan setelah diduga mencuri empat unit handphone dari sebuah kendaraan yang terparkir di area SPBU Km 17 Kulim, Rabu (25/02/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas SPBU Km 17 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan laporan korban, saat itu ia bersama dua rekannya sedang beristirahat di dalam mobil Mitsubishi HDL Canter BM 9847 WU dengan kondisi pintu terbuka.
Empat unit handphone yang diletakkan di dasbor kendaraan diduga diambil pelaku saat korban tertidur.
Adapun barang yang hilang yakni satu unit Samsung Z Fold 7, satu unit Nubia A56, satu unit Vivo V50, dan satu unit Redmi Note 8 Pro. Saat korban terbangun, seluruh handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/53/I/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MANDAU, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Pelajar Kulim Km 19, Desa Boncah Mahang. Pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat baru pulang bekerja.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain, di antaranya pencurian handphone di wilayah Sidomulyo, pencurian uang Rp29 juta serta satu unit handphone dari mobil L300, dan pencurian uang Rp14 juta dari kendaraan cold diesel di kawasan Simpang Bangko.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona saat dikonfirmasi Kabarduri.net membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
“Kami masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan korban lain. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi terbuka,” ujar Kompol Primadona.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat beristirahat di kendaraan di tempat umum, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















