DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona Chaniago menjelaskan kepada KabarDuri.net, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, Selasa (24/02/2026).
Menurut Kapolsek, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban.

Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23). Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua paket diduga sabu serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.
Kapolres melalui Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, baik melalui kantor polisi, layanan pengaduan WhatsApp Polsek Mandau, maupun Call Center 110 yang siaga 24 jam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















