DURI – Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan keluarga korban ke pihak kepolisian, Minggu (01/03/2026).
Laporan Polisi dengan nomor LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU diterima pada Minggu, 1 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N.P.A.H. Sementara terduga pelaku berinisial S.P.S (24), laki-laki, karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Mandau.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait dugaan hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor serta adanya keterlambatan haid.
Dari keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025. Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kabarduri.net, Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan anak dan perempuan, agar korban dapat segera mendapat perlindungan hukum dan pendampingan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















