DURI – Polres Bengkalis melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Asmadi pada Senin (2/3/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar selaku inspektur upacara dan diikuti jajaran pejabat utama serta seluruh personel Polres Bengkalis.
PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Aipda Asmadi yang terakhir menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Bengkalis, berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dinyatakan melakukan pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat institusi, sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa fungsi Profesi dan Pengamanan merupakan garda terdepan dalam menjaga disiplin dan kehormatan anggota Polri. Personel yang bertugas di fungsi tersebut, kata dia, harus menjadi teladan dalam integritas dan kedisiplinan.

“Jika terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas adalah konsekuensi yang harus diterima sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan,” ujar Fahrian.
Ia juga menekankan bahwa upacara PTDH bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan mendalam. Namun langkah tegas perlu diambil demi menjaga marwah institusi, menegakkan supremasi hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres Bengkalis mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran. Setiap anggota Bhayangkara diminta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Dengan dilaksanakannya PTDH ini, diharapkan seluruh personel Polres Bengkalis semakin meningkatkan disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















