DURI – Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam dua penindakan berbeda pada Minggu, 1 Maret 2026 dini hari. Tiga orang pria diamankan dari dua lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan pertama dilakukan sekira pukul 00.15 WIB di depan Alfamart Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z.F.S (21), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket diduga sabu serta satu unit handphone merek Realme C15. Berdasarkan hasil tes urin, Z.F.S dinyatakan positif (+) Methamphetamine.

Kepada petugas, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Sebanga. Namun, upaya pengembangan terhadap pemasok tersebut belum membuahkan hasil.
Selang 15 menit kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Obor 1, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Dari lokasi ini, dua pria berinisial F.A (24) dan A.S.A (22) berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu paket diduga ganja, serta dua unit handphone masing-masing merek Xiaomi Redmi Note 13 warna abu-abu dan OPPO warna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kedua lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, F.A dan A.S.A mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung Program P4GN serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pembuatan laporan, pengamanan barang bukti, tes urin, dokumentasi, serta akan melaksanakan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















