DURI – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mandau menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Senin malam (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghadirkan suasana yang kondusif di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Operasi terpadu tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Babinsa Koramil 03/Mandau, Bhabinkamtibmas Polsek Mandau, Satpol PP Kecamatan Mandau, serta para lurah dan perangkat RT/RW. Turut hadir dalam kegiatan itu Lurah Pematang Pudu Rio Sentosa, Lurah Air Jamban Rifky Elyaningsih, dan Lurah Babussalam Ali Rahmat.
Tim gabungan menyasar sejumlah lokasi Rumah Billiard di Jalan Hangtuah,Kafe Remeng di kangen dan Billiard di jalan Desa Harapan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban selama Ramadhan. Beberapa tempat keramaian dan hiburan yang masih beroperasi turut disambangi petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 400.8.2.2/33/Setda tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 di Kabupaten Bengkalis.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa sejumlah usaha hiburan diwajibkan tutup total mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Jenis usaha yang dimaksud antara lain club malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas di mall), live musik berskala besar, terapi air, serta rumah pijat atau massage.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Mandau, M. Nurizan, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Bengkalis serta instruksi langsung dari Camat Mandau, kegiatan ini kami laksanakan untuk menghadirkan kesejukan di tengah masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 H,” ujar Nurizan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik, mulai dari wisma atau penginapan, kafe remang-remang di kawasan pelataran Taman Angsana Kelurahan Pematang Pudu, fasilitas penginapan serta rumah biliar di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, hingga beberapa lokasi lain yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain memeriksa perizinan usaha, tim juga melakukan upaya pencegahan terhadap potensi peredaran narkoba, minuman keras, serta dugaan praktik prostitusi.
Langkah ini dilakukan guna menjaga kesucian bulan Ramadhan yang tengah dijalankan oleh mayoritas masyarakat di Kota Duri yang dikenal sebagai “Kota Minyak”.
“Kami hanya menjalankan tugas sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat. Setiap tempat usaha yang belum memiliki izin kami imbau segera mengurus perizinannya dan menyesuaikan dengan edaran yang berlaku,” tegasnya.
Nurizan menambahkan, apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mengindahkan edaran ini, sehingga ketenteraman dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dapat terus terjaga di Kecamatan Mandau,” pungkasnya kepada KabarDuri.net
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















