DURI Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau dan Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika).

Kasus pertama terungkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gajah Mada KM 31, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang yang dicurigai tengah melakukan transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan seorang pria berinisial I.S. (23) berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,99 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Selasa (9/3/2026) malam sekitar pukul 22.51 WIB di Jalan Perkebunan PT Murini, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. dengan barang bukti satu paket sabu seberat sekitar 0,21 gram, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, M.S.
mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui rekannya berinisial R.S. yang berada di Desa Sungai Meranti. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap R.S. di rumahnya di Jalan Dusun Kulim Jaya sekitar pukul 23.20 WIB.
Pengembangan terus dilakukan hingga petugas melakukan penggerebekan di sebuah gubuk ladang di RT 08 Desa Sungai Meranti sekitar pukul 23.50 WIB. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial B.W. dan S.A. yang diduga sebagai pengguna narkotika. Petugas juga menemukan satu alat hisap sabu (bong) serta satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,17 gram.
“Total empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.
Hasil tes urine terhadap para tersangka juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















