ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasih karena Cemburu

by PUTRI ANDY
12 Maret 2026
in Batam, Nasional
Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasih karena Cemburu

Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasih karena Cemburu

0
SHARES
201
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

BATAM – Tragedi cinta sesama jenis berujung maut terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial AS (22) tewas setelah ditusuk oleh mantan kekasihnya sendiri yang diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati,Kamis (12/03/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.

BacaJuga

Jalan Sontang Baru Diperbaiki Setelah Anak Tewas, PUPR Riau Bergerak Setelah Viral

Sejarah Batam: Dari Pulau yang Sepi hingga Menjadi Pusat Industri Strategis Indonesia

KRI Kerambit-627 Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkotika Jenis Ketamine Di Kepulauan Riau

Kasus pembunuhan ini diungkap oleh Polresta Barelang dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasih karena Cemburu
Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Pria 22 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Kekasih karena Cemburu

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut satu orang korban meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka.

“Korban meninggal dunia berinisial AS (22), sementara satu korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan,” ujar Kapolresta.

Motif Cemburu Mantan Kekasih
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berinisial MY (31) diketahui sebelumnya memiliki hubungan pribadi dengan korban AS. Namun hubungan tersebut telah berakhir.
Diduga tersangka diliputi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru. Kondisi tersebut membuat tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

“Motifnya diduga karena rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan orang lain,” jelas Kapolresta kepada KabarDuri.net

Kapolresta memaparkan kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya.

Namun karena kondisi lokasi yang ramai warga, tersangka mengurungkan niatnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban, namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka kemudian menuju rumah milik AB (24).

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk secara diam-diam dan bersembunyi di salah satu kamar.

Saat melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menyerang AB menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala korban hingga kayu tersebut patah.

Dalam situasi tersebut kedua korban sempat melakukan perlawanan. Namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban AS yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian tersebut, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Sementara itu tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek online menuju Mapolresta Barelang dengan maksud menyerahkan diri.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, Sebatang kayu broti patah yang terdapat paku
Sebilah pisau dapur bergagang hitam,Pakaian yang digunakan ,tersangka saat kejadian
,Satu unit handphone,Satu unit sepeda motor

ADVERTISEMENT

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan permasalahan secara bijak. Jika ada potensi tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis,” tegasnya.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Source: Liputan
Tags: #Cemburu#HubunganSesamaJenis#KabarduriNet#KriminalBatam#pembunuhan#PembunuhanBatam#PolrestaBarelangbatam

BeritaTerkait

Jalan Sontang-Duri Baru Diperbaiki Setelah Anak Tewas, PUPR Riau Bergerak Setelah Viral

Jalan Sontang Baru Diperbaiki Setelah Anak Tewas, PUPR Riau Bergerak Setelah Viral

by PUTRI ANDY
12 Agustus 2026
0

DURI - Perbaikan ruas Jalan Lintas Sontang-Duri di Kabupaten Rokan Hulu baru dilakukan secara intensif setelah kondisi jalan rusak parah...

Sejarah Batam: Dari Pulau yang Sepi hingga Menjadi Pusat Industri Strategis Indonesia

Sejarah Batam: Dari Pulau yang Sepi hingga Menjadi Pusat Industri Strategis Indonesia

by PUTRI ANDY
11 Agustus 2026
0

KEPRI - Sejarah Kota Batam saat ini dikenal sebagai salah satu pusat industri, perdagangan, investasi, dan logistik paling penting di...

KRI Kerambit-627 Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkotika Jenis Ketamine Di Kepulauan Riau

by PUTRI ANDY
10 Agustus 2026
0

DURI - TNI AL yang mengerahkan KRI Kerambit-627 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,3 ton yang ditaksir bernilai...

Sekolah Internasional di Riau, Ini 3 SPK Terbaik dengan Kurikulum Cambridge dan Singapura

Sekolah Internasional di Riau, Ini 3 SPK Terbaik dengan Kurikulum Cambridge dan Singapura

by PUTRI ANDY
4 Agustus 2026
0

DURI - Sejumlah sekolah di Provinsi Riau telah menerapkan standar pendidikan internasional melalui status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Sekolah-sekolah ini...

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 1-31 Agustus 2026, Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 1-31 Agustus 2026, Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

by PUTRI ANDY
1 Agustus 2026
0

DURI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69...

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hukuman Tiga Mantan Gubernur Riau Jauh Lebih Berat

Vonis Terendah Dalam Sejarah Korupsi Riau: Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun,Tiga Mantan Gubernur Riau Jauh Lebih Berat

by PUTRI ANDY
30 Juli 2026
0

DURI - Mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Divonis hukuman 2 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan anggaran di...

Next Post
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Mantan TKI Ditangkap di Pelintung

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Mantan TKI Ditangkap di Pelintung

Kegiatan yang telah menjadi program tahunan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 bertepatan dengan 21 Ramadhan 1446 Hijriah, di kawasan Jalan Hangtuah, Duri,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

TK dan KB Nur Ramadhani Berbagi 600 Paket Takjil di Jalan Hangtuah

Pengangguran di Riau Masih Cenderung Naik

Pengangguran di Riau Meningkat, Data Terakhir BPS Tunjukkan Angka 4,16 Persen

UMK Bengkalis 2026 Ditetapkan Rp4,15 Juta, Tertinggi Kedua di Provinsi Riau

UMK Bengkalis 2026 Ditetapkan Rp 4,15 Juta, Tertinggi Kedua di Provinsi Riau

Panduan Lengkap Cara Buat Akta Kelahiran di Duri Beserta Syaratnya

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Di PHP Pemerintah, Warga Tiga Desa di Bonai Darussalam, Rohul Gelar Aksi Damai di Tepian Sungai

3 tahun yang lalu
Kolam Galian C Tewaskan Dua Kakak Beradik

Kolam Galian C Tewaskan Dua Kakak Beradik

11 bulan yang lalu

Puluhan Siswa di Dumai Keracunan MBG 

Puluhan siswa SDN 013 dan SDN 015 Buluh Kasap, Kota Dumai, Riau, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 45 siswa mengalami keluhan dan kini mendapat penanganan medis.
by PUTRI ANDY
14 Agustus 2026
0

DURI - Puluhan siswa SDN 013 dan SDN 015 Buluh Kasap, Kota Dumai, Riau, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan...

Selengkapnya

BRI Duri Digugat, Surat Lelang Enam Agunan Justru Dialamatkan kepada Debitur yang Wafat, Kacab BRI Bungkam 

BRI Duri Digugat, Surat Lelang Enam Agunan Justru Dialamatkan kepada Debitur yang Wafat, Kacab BRI Bungkam 
by PUTRI ANDY
13 Agustus 2026
0

DURI — Persoalan lelang enam objek agunan milik almarhum Raymon Ginting kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Perkara perdata Nomor...

Selengkapnya

Gaji Karyawan Belum Dibayar Perusahaan, Jangan Diam! Ini Jalur Pengaduannya

Gaji Karyawan Belum Dibayar Perusahaan, Jangan Diam! Ini Jalur Pengaduannya. Foto: Istimewa
by PUTRI ANDY
13 Agustus 2026
0

DURI - Ketika perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) tidak membayar gaji karyawan sesuai waktu yang telah ditentukan, pekerja memiliki sejumlah...

Selengkapnya

Beasiswa Riau Cerdas Tahap Lanjutan 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Beasiswa Riau Cerdas Tahap Lanjutan 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
by PUTRI ANDY
13 Agustus 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) membuka pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Tahap Lanjutan Tahun Anggaran 2026....

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist