DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan lintas negara. Dalam operasi tersebut, petugasmengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir, beserta barang bukti sabu seberat 16,3 kilogram dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi, Senin (30/03/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya dicurigai karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di lokasi sambil membawa tas dan kardus.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, polisi menemukan 15 bungkus besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang haram tersebut disimpan di dalam dua tas hitam dan satu kardus yang dibawa oleh para tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Stylo warna krem dan Honda N-Max warna hitam, dua unit handphone masing-masing iPhone XR warna kuning dan Realme warna hitam, serta dua tas dan satu kardus yang digunakan dalam aksi tersebut.
AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur ilegal atau “jalur tikus” di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diketahui bahwa narkotika tersebut telah masuk ke wilayah Bengkalis dan kemudian dibawa ke Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro sebelum dilanjutkan melalui perjalanan darat.

Tim kemudian menelusuri pergerakan para pelaku hingga akhirnya menemukan dua orang yang mencurigakan di lokasi penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas langsung menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Penemuan barang bukti ini menguatkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” ujar AKP Tidar kepada KabarDuri.net
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut milik seseorang berinisial ANGGA yang diduga sebagai pengendali. Keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir. Saat ini, ANGGA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















