DURI – Seorang wanita di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga nekat menggelapkan Dua Sepeda Motor milik temannya dengan modus meminjam, Sabtu (18/04/2026).
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi di Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui.
Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor kepada seorang perempuan yang dikenalnya.
Pelaku berdalih hendak menjemput kendaraan milik rekannya di bengkel. Namun hingga sore hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban sempat menghubungi pelaku, tetapi hanya menerima berbagai alasan. Hingga akhirnya, pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku memiliki niat untuk menguasai kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berinisial D.S. (26) berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, hingga tes urine dan dokumentasi,” ujar Primadona kepada KabarDuri.net
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













