DURI – Tim Mabes Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar operasi senyap di sebuah penginapan di Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (15/4) dini hari dan langsung menyasar target.
Petugas kemudian menangkap pria berinisial R alias A (34) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika dalam penggerebekan tersebut.
Petugas kemudian menyita barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram yang pelaku simpan dalam dua tas ransel di kamar lantai dua.
Tim mengungkap penangkapan ini setelah menyelidiki pergerakan pelaku yang mereka curigai membawa narkotika dalam jumlah besar.
Informasi di lapangan menyebutkan, sabu tersebut berasal dari jaringan internasional yang terhubung dengan Malaysia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan nilai ekonomi mencapai Rp39,4 miliar.Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi langsung Tim Mabes Polri.
“Benar, ada penangkapan tersangka bersama barang bukti sabu. Namun ini bukan tangkapan kami, melainkan hasil pengembangan Mabes Polri,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini tidak berasal dari pengungkapan Satnarkoba Polres Bengkalis, melainkan bagian dari pengembangan jaringan internasional yang terdeteksi masuk melalui wilayah Bengkalis.
Dilansir dari Detikcom Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi rencana transaksi narkotika skala besar di Bengkalis.
Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka yang menginap di penginapan dengan membawa dua tas besar berisi sabu. Tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial B.
“Tersangka mengaku disuruh mengambil barang oleh B. Ia hanya berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Siak pada 2023. Ia mengenal jaringan tersebut saat berada di dalam tahanan.
Modus pengambilan barang dilakukan di kawasan Selat Baru dengan cara menyamarkan sabu menggunakan pelepah sawit.
Barang tersebut diletakkan di pinggir jalan sebelum diambil dan dibawa ke penginapan sebagai tempat transit.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pengendali melalui panggilan konferensi WhatsApp bersama pihak lain berinisial K.
Ia dijanjikan upah Rp8 juta, namun baru menerima Rp7 juta yang digunakan untuk biaya operasional.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni B sebagai pemberi perintah dan K yang membantu operasional.
Polri menyebut, penyitaan 21,9 kilogram sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















