DURI – Polsek Mandau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, melalui dua operasi beruntun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T. (29) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, tim opsnal langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang yang disimpan di tangan kiri tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp680.000 dan satu unit handphone yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi, A.T. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S. Informasi ini kemudian dikembangkan oleh tim opsnal.
Berselang beberapa jam, pada Kamis dini hari (23/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pria berinisial S (38) yang diduga sebagai pemasok sabu kepada A.T.
Saat penggeledahan di rumah tersangka S, polisi menemukan total 11 paket sabu dengan berbagai ukuran.
Rinciannya, tiga paket besar disimpan dalam kotak tisu, satu bungkus plastik besar, tiga bungkus ukuran sedang, tiga bungkus kecil, serta dua paket lainnya yang disembunyikan dalam kotak merek Antangin. Polisi juga menyita uang tunai Rp1.120.000, satu unit handphone, serta wadah penyimpanan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari keterangan awal, tersangka S mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kompol Primadona kepada KabarDuri.net, Kamis (23/04/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka A.T. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka S dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman lebih berat.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegas Kapolsek.
Pengungkapan ini memperkuat komitmen Polsek Mandau dalam menindak tegas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















