DURI – Dewan Pers mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi RUU Hak Cipta, termasuk wacana kewajiban pembayaran royalti bagi pihak yang memanfaatkan konten berita tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan negara wajib melindunginya.
Komaruddin menyampaikan bahwa negara harus menegaskan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan penggunaan konten secara adil melalui prinsip fair use, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Fenomena maraknya akun “info” di Instagram yang mengambil dan menyebarluaskan berita tanpa izin kini menjadi perhatian serius.
Banyak akun diduga memanfaatkan konten media untuk meraih keuntungan pribadi tanpa memberikan kredit atau kompensasi kepada pemilik karya.
Menanggapi hal tersebut, KabarDuri.net menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers.
Redaksi menilai kebijakan royalti dan perlindungan hak cipta menjadi langkah tegas untuk menghentikan praktik pencurian konten yang merugikan industri media.
KabarDuri.net juga menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada akun Instagram “info-info” maupun akun pribadi di Facebook untuk mengambil atau menyebarluaskan berita miliknya tanpa persetujuan resmi.
“Kami menemukan banyak akun yang mengambil berita demi keuntungan pribadi tanpa izin. Ini jelas pelanggaran,” tegas pihak redaksi,Jum’at (24/04/2026).
KabarDuri.net memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika praktik tersebut terus berlanjut, KabarDuri.net siap menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














