DURI – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026 dan mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Petugas mengamankan tersangka berinisial S (33) di Jalan Gajah Mada Km 12, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” Ungkapnya AKBP Fahrian kepada KabarDuri.net,(Jum’at, 24/04/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 1,76 gram, satu paket kecil ganja seberat 0,58 gram, satu unit handphone merek Realme warna toska, serta satu bungkus plastik klip bening.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Selain itu, hasil tes urin menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui Operasi Antik 2026 sebagai langkah nyata menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












