DURI – Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pelaksanaan Operasi Antik 2026, jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (27/4/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R.R (22) yang ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket diduga sabu, satu unit helm merek KYT warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna putih, uang tunai Rp200.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kompol Primadona kepada KabarDuri.net
Sementara itu, pada kasus kedua yang diungkap sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias U (55) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 paket sedang diduga sabu, satu unit timbangan, dua unit handphone, satu dompet warna hitam, uang tunai Rp150.000, serta satu lembar tisu.
Barang bukti ditemukan di dalam casing handphone dan di bawah kasur yang disimpan dalam kotak rokok.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Ini adalah langkah nyata kami dalam mendukung program P4GN dan Operasi Antik 2026. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













